Rocky akan diperiksa sebagai saksi atas ucapannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi."
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung pada Kamis (31/1). Ia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama.
"Agenda pukul 10.00 WB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (30/1).
Dia berharap, Rocky dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang akan memeriksanya.
Pemeriksaan terhadap Rocky, merupakan tindak lanjut laporan yang dilakukan pegiat siber Jack Boyd Lapian. Jack melaporkan Rocky ke Bareskrim Mabes Polri, namun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.
Rocky dilaporkan atas pernyataannya saat menjadi salah satu pembicara di program acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan TVOne pada 10 April 2018 lalu. Saat itu, Rocky menyatakan bahwa "kitab suci adalah fiksi".