Rocky Gerung telah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Rocky Gerung memastikan, dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo tidak masuk dalam laporan polisi manapun. Walaupun ada informasi mengenai 24 laporan polisi terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, dari semua laporan itu bisa digolongkan menjadi tiga saja. Terkait SARA lewat media sosial, berita bohong, dan penghasutan.
“Kalau dari posisi Pak Rocky, ini keterangan Pak Rocky kami yakin betul tidak ada yang mengarah ke tiga hal tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/9).
Ia menilik pada isu penghasutan dan SARA. Dalam dugaan ini, kliennya hanya mengkritik kepala negara sebagai pejabat publik bukan berbicara kepada kelompok tertentu.
Kemudian, dari sisi berita bohong. Kliennya menjelaskan kepada penyidik dengan berlandaskan putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi.