Jokowi dianggap wajib berpihak pada Perppu KPK mengingat janji politik yang gencar disampaikannya saat kampanye.
Peraturan Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) sudah dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diterbitkan. Sinyal baik itu diterima Rohaniawan Romo Franz Magnis Suseno saat bertemu Jokowi bersama 40 tokoh nasional lainnya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
"Dia (Jokowi) mengatakan akan mempertimbangkan terbitnya perppu KPK tidak," ujar Franz Magnis di Gedung Margasiswa I, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Terlepas dari itu, Jokowi dianggap wajib berpihak pada Perppu KPK mengingat janji politik yang gencar disampaikannya saat kampanye.
"Saya sendiri termasuk yang mengharapkan presiden mengeluarkannya, kalau beliau tidak mengeluarkan, berarti beliau mengingkari kata-katanya dulu yang pernah mengatakan tetap keras dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Alasan Perppu KPK ini wajib untuk diterbitkan demi menekan ketimpangan antar masyarakat selanjutnya memberantas radikalisme. Selain itu, Perppu KPK dianggap penting demi menjada wibawa elit politik di hadapan masyarakat.