Stefanus Roy Rening diketahui masuk daftar bakal calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga turut andil dalam merintangi penyidikan, baik secara langsung atau tidak, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Roy mengaku langkahnya untuk maju di pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 kini terhenti. Hal itu diungkapkan Roy usai KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan dirinya.
Stefanus Roy Rening diketahui masuk daftar bakal calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo. Ia direncanakan bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) NTT 1.
"Gagal sudah itu (maju Pileg 2024). Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah nggak mungkin," kata Roy di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).
Sementara itu, untuk keperluan penyidikan, Roy ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9-28 Mei 2023. Roy akan mendekam di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.