RUU Kesehatan rentan digugat ke MK dan diputus inkonstitusional bersyarat jika tetap dipaksakan pengesahannya, Selasa (20/6).
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta DPR tidak gegabah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pangkalnya, tahapan-tahapan perumusannya banyak kejanggalan dan terancam kalah saat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) jika tetap dipaksakan untuk disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (19/6).
"Proses penyusunan RUU Kesehatan ini seperti UU Cipta Kerja. Kalau DPR tetap memaksakan pengesahannya, sama artinya mengulangi kesalahan sama, UU Kesehatan akan diputus inskontitusional karena cacat formal dan cacat prosedur," kata Ketua Bidang Kesehatan KNPI, dr. Fachrurrozy Basalamah, dalam keterangannya, Senin (19/6).
Ia menyampaikan demikian karena proses penyusunan RUU Kesehatan, yang berformat sapu jagat (omnibus law), tidak transparan. Situs web DPR pun tidak memuat draf teranyar.
"Memang berbagai OP (organisasi profesi) kesehatan sempat diundang, baik oleh pemerintah melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan) maupun DPR, tetapi aspirasinya diabaikan. Lalu, RUU Kesehatan ini mengakomodasi kepentingan siapa?" tanyanya.
Lebih jauh, Ozy juga menyoroti beberapa materi di dalam RUU Kesehatan. Dicontohkannya dengan tidak adanya klausul tentang OP yang bakal berdampak serius terhadap keluhuran profesi tenaga kesehatan (nakes) ke depannya.