Lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat jadi persoalan yang rumit.
Pada 2015, Jajang—bukan nama sebenarnya—terkejut ketika mengetahui fotokopi sertifikat tanah miliknya di atas bekas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan teh PT Mutiara Bumi Parahyangan (PT MBP). Lelaki yang berprofesi sebagai petani itu ingat betul, dirinya tak pernah mengajukan dan menerima akta kepemilikan tanah seluas 9.820 meter persegi tersebut.
“Tanahnya juga enggak tahu yang mana, tiba-tiba dikasih tahu ada fotokopi sertifikat tanah,” kata Jajang saat berbincang dengan Alinea.id di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/3).
Meski begitu, ia ingat pernah memberikan KTP kepada seseorang pada 2003. Namun, seingat dia, KTP itu diserahkan sebagai izin menggarap lahan bekas HGU PT MBP.
“Enggak nyangkut sertifikat,” ujarnya.
Masalah batas desa