Nasional

Rusak barang bukti, KPK akan periksa istri bekas Sekretaris MA

KPK tak menutup kemungkinan akan memeriksa Tin Zuraida.

Selasa, 17 Desember 2019 21:36

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan akan memeriksa Tin Zuraida, istri dari bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, lantaran diduga merusak barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan suaminya. 

“Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan. Kita saat ini baru sampai tahap (penyelidikan)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Alex mengatakan, tidak menutup kemungkinan Tin akan diperiksa oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara penyidikan untuyk tersangka Nurhadi. Selain memeriksa Tin Zuraida, kata Alex, penyidik juga akan melakukan tindakan penanganan perkara seperti penggeledahan.

"Tetapi, sejauh mana penyidik akan melakukan penyidikan, saksi siapa yang akan dipanggil, kemudian akan melakukan penggeledahan dan penyitaan, nanti akan tergantung kebutuhan penyidik," ujar Alex.

Nama Tin Zuraida tak begitu asing dalam pusaran kasus suap dan grativikasi yang menjerat Sekretaris MA, Nurhadi. Penyidik pernah melakukan penggeledahan di kediamannya di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Saat itu, Tin diduga menghancurkan sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi.

Achmad Al Fiqri Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait