Pemeriksaan yang dilakukan di sana pun diharapkan dapat lebih efektif.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tersangka dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. Sayangnya, pemindahan ini tanpa pemberitahuan resmi dari kejaksaan.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemindahan dilakukan pada pekan lalu. Jaksa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Johnny di sana.
“Iya (dipindah ke Kejari Jakarta Selatan). Minggu lalu-lah,” kata Prabowo kepada Alinea.id, Jumat (26/5).
Prabowo menyebut, kapasitas yang penuh dalam rutan di Kejagung menjadi penyebab kepindahan Johnny ke sana. Pemeriksaan yang dilakukan di sana pun diharapkan dapat lebih efektif.
“(Karena) penuh di sini (Rutan Salemba cabang Kejagung),” ujarnya.