Menteri PANRB mengatakan, siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat sehingga tidak terjadi kekosongan formasi.
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam RUU ini, pemerintah mengusung transformasi di tujuh area.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/9), usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Ada tujuh isu di RUU ASN ini yang akan kita transformasi. Pertama, di dalam sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian keempat penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, enam digitalisasi manajemen ASN, tujuh penguatan budaya kerja citra ASN,” ujar Anas dalam keterangan resminya.
Terkait rekrutmen ASN, Menteri PANRB mengatakan, siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat sehingga tidak terjadi kekosongan formasi.
“Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujarnya.