Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, RUU ini terkesan terburu-buru disahkan di akhir periode DPR 2014-2019
Awal Juli 2019, rapat paripurna DPR menyepakati RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber). RUU Kamtansiber sudah diputuskan menjadi inisiatif DPR. Nantinya, lembaga yang punya kewenangan menjalankan peraturan itu adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Akan tetapi, RUU ini masih memancing polemik.
Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, RUU ini terkesan terburu-buru disahkan di akhir periode DPR 2014-2019. Dia memandang, RUU ini punya potensi menjadikan BSSN power full dibandingkan lembaga lainnya.
"Jika kewenangan diberikan kepada satu institusi pemerintah, maka akan menimbulkan ego sektoral di institusi lain," ujar Ardi saat dihubungi Alinea.id, Selasa (6/8).
Menurut Ardi, BSSN yang awalnya untuk sinkronisasi dan koordinasi, dengan kehadiran RUU Kamtansiber—bila nanti disahkan jadi undang-undang—dikhawatirkan tak akan tercapai.
"Karena masing-masing bakal bertahan pada wilayahnya.’Oh ini wewenang kita, oh ini kerjaan kita.’ Nanti bakal seperti itu," ujarnya.