RUU Pertanahan dianggap muncul untuk menggeser UU Pokok Agraria.
Ketua Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dinilai akan membuat masyarakat kecil tak mempunyai tanah. Pasalnya, RUU tersebut lebih banyak mengakomodir kepentingan pengusaha atau korporasi.
Menurut Rakhma, RUU Pertanahan dibuat untuk menggeser Undang-Undang Pokok Agraria yang saat ini berlaku. Para pemilik modal atau korporasi, kata Rakhma, merasa terhalang dengan keberadaan UU Pokok Agraria karena terdapat pasal-pasal yang menghalangi korporasi untuk menanamkan modal seluas-luasmya.
Karena sulitnya pemodal masuk, kata Rakhma, Asian Development Bank sampai-sampai pernah berusaha menggantikan kedudukan UU Pokok Agraria. Namun, upaya tersebut gagal. Tanpa melibatkan masyarakat dalam proses perencanaannya, tiba-tiba muncul RUU Pertanahan.
“Tiba-tiba saja beredar (RUU Pertanahan) dan kita semua terkaget-kaget karena memang isinya mengagetkan,” kata Rakhma dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (8/8).
Menurut Rakhma, apabila RUU Pertanahan tetap dipaksakan dan kemudian disahkan, maka dapat merugikan masyarakat kecil. Semakin sulit bagi masyarakat kalangan bawah untuk memiliki tanah karena kalah modal dengan korporasi.