Masih banyak diskriminasi dan kekerasan terhadap keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT), seperti upah tidak dibayarkan.
Setelah lama mangkrak dalam proses legislasinya, akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sebagai RUU inisiatif DPR.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal, mengatakan, setelah disepakati untuk dibahas di DPR, fraksinya berharap RUU ini bisa menjadi perlindungan hukum terhadap PRT dan pemberi kerja, berupa keadilan dan keamanan dari berbagai macam diskriminasi dan tindakan kriminal.
"Masih banyak diskriminasi dan kekerasan terhadap keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT), seperti upah tidak dibayarkan, penganiayaan, mudah kena PHK kapanpun, hingga pelecehan," ujar Illiza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).
Dalam konteks kesejahteraan, kehidupan PRT masih belum bisa dianggap layak. Oleh sebab itu, PPP mengakui, sudah sejak lama meminta negara hadir untuk mendatangkan keadilan melalui produk hukum yang dapat melindungi PRT tersebut.
Kendati demikian, Illiza menegaskan, RUU PPRT secara subtansi harus memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja rumah tangga dan gaji dibayarkan sesuai dengan waktunya. Sebagai negara mayoritas muslim, ia mendorong agar prinsip yang ada dalam RUU tersebut sesuai yang terangkum dalam sebuah hadis nabi.