Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana kesengajaan melanggar perintah OJK.
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana kesengajaan melanggar perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret Sadikin Aksa. Wadir Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim, Kombes Wisnu Hermawan Febrianto mengatakan, dalam kasus tersebut status tersangka Sadikin Aksa selaku eks Dirut PT Bosowa Corporindo dicabut.
Penghentian perkara tindak pidana perbankan ini dilakukan berdasarkan surat tertanggal 9 September 2021. “Sudah dihentikan,” kata Wisnu saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (10/11).
Berdasarkan penjelasan surat penghentian perkara, pencabutan status tersangka karena tidak adanya kecukupan alat bukti. Kendati demikian, Wisnu tidak menjelaskan mengenai hal itu. “Nanti saya cek,” tuturnya.
Perkara ini bermula ketika PT Bank Bukopin pada 2018 mendapat pengawasan intensif karena mengalami tekanan akibat likuiditas. OJK akhirnya memerintahkan Sadikin Aksa yang berisi pemberian kuasa Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin. Kendati demikian, Sadikin Aksa disebut mengabaikannya.
Sadikin Aksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik sudah memeriksa 26 saksi. Sadikin Aksa sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.