Saiful Mahdi adalah akademikus yang dijebloskan ke penjara selama tiga bulan di Lapas Klas 2 A Banda Aceh atas kasus UU ITE.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengirim surat dukungan kepada tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh yang telah mengajukan permintaan amnesti untuk Saiful Mahdi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (6/9).
Diketahui, Saiful Mahdi merupakan akademikus yang dijebloskan ke penjara selama tiga bulan di Lapas Klas 2 A Banda Aceh, Lambaro atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Surat ini kami kirimkan berikut dengan sepuluh pertimbangan agar Presiden Jokowi tidak ragu-ragu memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, korban dari peradilan sesat dan ketidakadilan akibat UU ITE," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam keterangan tertulis, Kamis (9/8).
Terdapat sejumlah pertimbangan yang menegaskan bahwa ekspresi Saiful Mahdi mewakili kepentingan publik. Ketika menyuarakan kejanggalan proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di universitas tempatnya bekerja yang disampaikan dalam media tertutup atau terbatas (Whatsapp Group bernama “UnsyiahKITA”).
Semestinya, kata dia, tidak dikategorikan sebagai pencemaran nama perseorangan. Sebab, bukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. Apalagi, ekspresi kritik Saiful Mahdi ditujukan terhadap institusi dan jajaran pimpinan, bukan kepada seorang individu.