Nasional

Sah, melakukan perjalanan tidak perlu lagi bermasker

Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular.

Senin, 12 Juni 2023 20:41

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023 ini, diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Suharyanto dalam keterangan resminya, Senin (12/6).

Adapun maksud SE adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait