Nasional

Sah, Papua Barat Daya jadi provinsi ke-38

Pengesahan RUU Pembentukan Papua Barat Daya disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kamis, 17 November 2022 11:44

Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikan, Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 di NKRI.

Pengesahan RUU Pembentukan Papua Barat Daya disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kepala Bappenas, dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM.

Pengesahan dilakukan setelah anggota DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan di Komisi II DPR yang diwakili oleh Guspardi Gaus dari Fraksi PAN.

"Selanjutnya, kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Papua Barat Daya di Senayan, Kamis.

Setelah mendengar persetujuan dari anggota dewan yang hadir, Puan lantas mengetuk palu tanda disahkannya RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Marselinus Gual Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait