Secara ekonomi, saham milik Pemprov DKI Jakarta memberikan pemasukan bagi kas daerah.
Rencana Gubernur Anies Baswedan menjual kepemilikan saham DKI di perusahaan bir PT Delta Djakarta disarankan untuk dikaji. Selain ganjalan aturan yang membelit dan anggota DPRD yang tidak satu suara akan rencana Anies, keuntungan yang didapat untuk mengisi kas daerah patut dipertimbangkan.
Sebagaimana diketahui PT Delta Djakarta berdiri sejak 1932. Awalnya perusahaan produsen bir ini berdiri dengan nama Archipel Brouwerij NV. Kemudian perusahaan milik pengusaha Jerman ini dibeli perusahaan Belanda, lalu berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.
Pada tahun 1967, saham perusahaan bir ini diserahkan ke pemerintah DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967. Tahun 1970 Resmi menggunakan nama PT Delta Djakarta.
Adapun pemegang saham mayoritas saat ini San Miguel Malaysia (L), Private Limited: 58,33%, Pemerintah DKI Jakarta: 26,25% dan Masyarakat: 15,42%.
Tahun 2018, PT Delta Djakarta membagikan dividen tunai Rp208 miliar. Dividen tersebut dibagikan kepada pemegang saham setara dengan Rp260 per saham. Dengan jumlah kepemilikan saham sebanyak 210,20 juta atau setara 26,25%, maka dividen yang diterima Rp54 miliar.