Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu akhirnya memberikan keterangan dalam sidang MK.
Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu akhirnya memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Said Didu bersaksi dengan kapasitasnya sebagai saksi Tim Prabowo-Sandi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Said Didu sebelumnya diprotes pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Jokowi Maruf.
Meski sebagai saksi, Said mengatakan bahwa dirinya bukan sebagai apa-apa. Dia mengaku tidak ada penugasan dari pihak manapun.
"Saya bukan sebagai apa-apa di sini, saya tidak ada penugasan karena saya tidak mengemban jabatan apapun," kata Said Didu di hadapan Hakim MK, Rabu (19/06).
Pokok yang ingin disampaikan oleh Said adalah kaitannya dengan posisi BUMN dan status pimpinan karyawan BUMN berikut dengan bagaimana undang-undang BUMN dipraktikkan.