Ketidakhadiran Said Didu merupakan bentuk kepatuhan dari aturan PSBB.
Said Didu meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di Bareskrim Polri pagi ini. Sebagaimana diberitakan, Said Didu seharusnya menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB atas laporan Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Said Didu, TNI (Purn) Letkol, CPM Helvis mengungkapkan, kliennya akan meminta penjadwalan ulang terhadap penyidik Bareskrim Polri. Dia menyebut, ketidakhadiran Said Didu merupakan bentuk kepatuhan dari aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami ke sini (Bareskrim), untuk koordinasi penjadwalan ulang. Ini kan masih PSBB dan kondisi Pak Said Didu itu cukup rentan. Jadi nanti dijadwalkan ulang kalau sudah memungkinkan situasinya," ujar Helvis saat dikonfirmasi usai mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/5).
Helvis mengungkapkan, Said Didu sendiri dengan leluasa mempersilakan Luhut melaporkan dirinya. Namun, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menegaskan, tidak ada penghinaan yang ditujukan kepada Luhut.
"Kan itu, dalam sebuah diskusi, bukan menghina. Pak Said Didu juga sudah membuat klarifikasi, kalau minta maaf berarti melakukan. Lah ini, kan bukan menghina. Kalau dilaporkan, ya haknya Pak Luhut sebagai warga negara," tuturnya.