Polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan 8 barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan beserta Bareskrim Mabes Polri, telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith, dalam ceramahnya di Ilir Timur, Palembang, beberapa waktu lalu.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Syahar Diantono, mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya telah berhasil mengamankan 8 barang bukti. Penyidik akan menggunakan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Syahar menjelaskan, dari keterangan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, menunjukkan bahwa apa yang dikatakan Bahar bin Smith benar adanya. Hal tersebut sesuai dengan video ceramah Bahar yang tersebar di media sosial.
"Bahwa benar, ceramah yang dilakukan oleh saudara Habib Bahar bin Smith dalam rekaman yang beredar di media sosial, sama dan sesuai dengan ceramah yang dilaksanakan dalam acara penutupan Maulid Arba'in pada tanggal 8 Januari 2017," katanya menjelaskan dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Senin (3/12).
Oleh karenanya, pihak Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan segera melakukan pemanggilan kedua kepada Bahar, untuk dimintai keterangan.