Terdakwa disebut diminta Rp1 miliar sebelum operasi tangkap tangan oleh orang yang mengaku dari KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (19/4), terdakwa disebut diminta Rp1 miliar sebelum operasi tangkap tangan oleh orang yang mengaku dari KPK.
Keterangan tersebut berdasarkan kesaksian Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), Dikdik Suratno Nugrahawan dalam persidangan kemarin. Uang dimaksudnya agar Ajay lolos dari operasi senyap.
"Di persidangan, JPU (jaksa penuntut umum) KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (20/4).
Lebih lanjut, Ali mengatakan, modus yang disampaikan saksi tersebut sudah sering terjadi. Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku pegawai komisi antikorupsi.
"Pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaikan perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering sekali terjadi," jelasnya.