Kebebasan berpendapat lewat koridor akademik tidak seharusnya dibatasi.
Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahaarum Kusuma Pertiwi menyebut kebebasan berpendapat sejatinya hak seseorang yang dapat dibatasi secara hukum.
Namun, sambung dia, pembatasan yang ada sejatinya harus proporsional dengan melihat ukuran kebebasan sebelum melakukan pembatasan hak warga negara.
Dia kemudian menyinggung pembatalan diskusi di UGM, Yogyakarta, lantaran adanya teror pembunuhan kepada panitia (mahasiswa) dan narasumber baru-baru ini.
Mahaarum menilai pembatasan diskusi di UGM itu salah alamat lantaran tak ada ujaran kebencian dan ditempuh melalui koridor akademik.
"Dan bagi saya kalau langsung ke isu kebebasan berpendapat kemarin, apalagi muaranya adalah koridor akademik, itu bukan yang seharusnya dibatasi," kata Mahaarum dalam diskusi bertajuk 'New Normal: New Orba'? digelar secara virtual, Selasa (2/6).