Penyidik telah periksa Rennier Abdul Rahman Latief dalam kapasitas sebagai saksi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada salah satu nama terduga penerima hasil korupsi PT ASABRI merupakan tersangka kasus korupsi Danareksa.
Nama tersebut adalah Rennier Abdul Rahman Latief. Ia tercatat dalam dakwaan para tersangka ASABRI sebagai salah satu penerima hasil korupsi ASABRI yang belum berstatus tersangka. Sedangkan dalam kasus korupsi Danareksa, dia merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi membenarkan nama tersebut diduga menjadi salah satu penerima uang hasil korupsi ASABRI. Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadapnya dalam kapasitas sebagai saksi.
"Betul (itu tersangka kasus Danareksa). Itu sudah pernah diperiksa di ASABRI. Progresnya seperti apa, nanti kita lihat," ujarnya kepada Alinea.id, Kamis (26/8).
Menurut Supardi, dalam pemeriksaan, Rennier Abdul Rahman Latief tidak mengakui menerima uang ratusan miliar. Kendati demikian, Supardi menegaskan penyidik memiliki bukti lain atas perbuatannya.