Kejagung dan KPK sama-sama sedang mendalami kasus dugaan korupsi di LPEI. Namun, belum diketahui objek perkara masing-masing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank ke tahap penyidikan, Selasa (19/3). Padahal, sehari sebelumnya (Senin, 18/3), Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, melaporkan perkara serupa kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Kemarin, Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) ini ke Kejaksaan Agung. KPK perlu menegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, Selasa (19/3).
Ia menerangkan, KPK memulai penyidikan tersebut berdaasarkan laporan yang diterima pada 10 Mei 2023. Ada 6 laporan masuk, tetapi baru 3 laporan yang telah ditelaah dan melibatkan PT PE, PT RII, dan PT SMJL dengan total kerugian negara Rp3,451 triliun.
Ghufron pun meminta Kejagung menyetop kasus yang diadukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalihnya, sesuai Pasal 50 Undang-Undang (UU) KPK.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengisyaratkan pihaknya juga bakal menindaklanjuti laporan Menkeu. Alasannya, ada banyak kasus terkait LPEI bahkan tidak tahu perkara mana yang tengah didalami KPK.