Majelis Hakim Kasasi MA memutus Sinarmas Asset Management bersalah dalam korupsi Jiwasraya.
PT Sinarmas Asset Management (SAM) mengaku masih akan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Langkah kami bersama kuasa hukum akan selalu berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait putusan Majelis Hakim yang diberikan kepada kami," ujar Jamial Salim selaku Direktur Sinarmas Asset Management dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).
Menurutnya, SAM menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kasasi MA. Namun, ia sangat menyayangkan putusan itu, sebab sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan SAM tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Dia pun mengingatkan akan itikad baik yang telah dilakukan sejak awal kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). SAM sempat menitipkan sejumlah uang ke Kejagung sebagai pengganti kerugian negara sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
“Kami informasikan operasional bisnis maupun aset efek serta kelangsungan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya," tuturnya.