"Laporan resmikan sudah saya buat. Intinya, kan, seperti itu. Jadi, bukan tidak tindak lanjuti."
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membantah telah melepas Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Pernyataan ini membantah tudingan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Sambo mengatakan, saat itu, Divpropam Polri telah membuat laporan atas kasus tersebut. Kemudian, instansi lainnya bertugas melakukan penyelidikan.
"Laporan resmikan sudah saya buat. Intinya, kan, seperti itu. Jadi, bukan tidak tindak lanjuti," kata Sambo di sela-sela persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11), diskors.
Sambo melanjutkan, Ismail juga sempat diperiksa. Agus Andrianto pun telah dimintai keterangannya. "Iya, sempat [memeriksa Ismail dan Kabareskrim]."
Sebelumnya, Agus Andrianto membantah dirinya menerima aliran dana tambang ilegal di Kaltim dari Ismail Bolong. Dirinya justru menyudutkan Sambo dkk lantaran memimpin penanganan kasus.