Pergub sanksi pelanggar protokol kesehatan sudah ditandatangani Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan sudah ditandatangani.
"Pergubnya sudah saya tandatangan, dan mulai berlaku Senin kemarin tanggal 27," katanya usai menggelar rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7)
Kang Emil, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam satu minggu pertama sejak diberlakukan, tidak akan ada denda berupa uang, hanya berupa sanksi persuasif.
Misalnya, sambung dia, warga yang kedapatan tidak memakai masker akan ditegur sambil dan akan diberi masker.
"Jadi beritanya jangan hanya masker ya, tetapi seluruh pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Nah minggu pertama ini baru akan diberikan sanksi persuasif, " jelasnya.