Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil investigasi dari KNKT sebelum memberikan sanksi kepada Lion Air.
Maskapai penerbangan Lion Air hingga kini belum menerima sanksi apa pun pascaainsiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Dirjen Perhubungan Udara belum bisa memberikan sanksi lantaran investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)belum juga rampung.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil investigasi dari KNKT sebelum memberikan sanksi kepada Lion Air. Adapun KNKT masih berusaha melengkapi data-data penerbangan pesawat nahas tersebut karena masih ada data Cockpit Voice Recorder (CVR) blackbox yang belum ditemukan.
“Hingga saat ini baru data Flight Data Recorder (FDR) saja yang sudah ditemukan. Sedangkan untuk data KNKT masih dicari. Kami sedang menyusun strategi untuk menemukan CVR,” kata Ketua KNKT, Soerjanto di Jakarta pada Senin, (12/11).
Soerjanto menjelaskan, CVR sangat diperlukan dalam investigasi kali ini. Sebab, melalui data tersebut, dapat diketahui komunikasi dan kegiatan yang dilakukan crew di dalam kokpit pesawat. Informasi dari data CVR tersebut nantinya akan dikaitkan dengan data FDR yang sudah ditemukan.
Adapun Kementerian Perhubungan sejauh ini sudah melakukan sejumlah langkah terkait pemeriksaan Pesawat Lion Air JT610. Pertama, melakukan intensifikasi pemeriksaan atau ramp check pesawat oleh inspektur kelayakan udara dan pengoperasian Ditjen Hubungan Udara maupun otoritas kantor udara di seluruh indonesia.