Situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi telah diblokir. Situs beroperasi tidak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat.
Situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi telah diblokir. Situs beroperasi tidak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat. Pemblokiran dilakukan setelah ada aduan.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto, menerangkan keputusan itu diambil setelah Satgas menggelar rapat pada Selasa (4/7) lalu. Pihak Jombingo diundang dalam rapat itu.
"Jombingo diundang untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," kata Hudiyanto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (8/7).
Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
PT Bingoby Digital Kreasi, jelas Hudiyanto, mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan.