Presiden mengumumkan perubahan dari status pandemi Covid-19 ke endemi kemarin.
Pemerintah memastikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 otomatis bubar seiring dengan pencabutan status pandemi oleh Presiden Joko Widodo. Presiden mengumumkan perubahan dari status pandemi Covid-19 ke endemi kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pencabutan status pandemi ke endemi menandai hal-hal yang terkait penanganan pandemi sudah selesai. Hal tersebut juga berlaku untuk penganggaran dalam berbagai sektor/bidang.
"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden, semuanya bubar," ujar Muhadjir saat konferensi pers cuti bersama Iduladha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6).
Saat pandemi Covid-19 berlangsung, kata Muhadjir, sejumlah kementerian/lembaga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Kini, kata dia, penganggaran sudah kembali normal seperti sebelum pandemi.
Begitu pula nasib Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga dibubarkan. Anggaran yang diberikan kepada KPCPEN dalam upaya pemulihan ekonomi dikembalikan ke APBN. "Anggarannya balik ke APBN," kata dia.