Terdapat beberapa kendala yang dihadapi Polri dalam mengusut kasus mafia tanah.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah menangani 69 perkara selama 2021. Sebanyak enam perkara di antaranya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice baik tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, sambung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, 20 perkara telah dilimpahkan kepada kejaksaan dan tengah dalam proses persidangan.
“Kemudian, saat ini yang masuk ke proses penelitian oleh kejaksaan 13 perkara, yang masih ditangani penyidik 26 perkara, dan proses penyelidikan ada empat perkara,” imbuhnya dalam webinar, Rabu (17/11).
Dari jumlah pelaku, ada 66 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang di antaranya sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), 13 bertatus tahanan, dan 15 tersangka sisanya belum ditahan.
Andi melanjutkan, kasus mafia tanah terbanyak yang ditangani berada di Jawa Timur dengan tujuh tersangka. Berikutnya Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan yang hanya memiliki empat tersangka.