Penghalangan dilakukan dengan dalih diskresi sehingga proses penanganannya jalan di tempat.
Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tengah mengusut beberapa pihak yang menghalangi pengusutan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, perintangan tersebut membuat kasus jalan di tempat.
Ketua Pengarah Satgas TPPU, Mahfud MD, mengatakan, penghalangan ini dilakukan dengan dalih diskresi. Akibatnya, berkas yang bermasalah, seperti surat tertentu, tidak dapat ditindaklanjuti.
"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin (11/9).
Soal diskresi ini, menurut Mahfud, juga akan dipastikan kebenarannya. Sebab, pemberian diskresi dilakukan jika bermanfaat dalam penyelesaian kasus.
"Tetapi, yang mau kita selidiki apa betul [bermanfaat]? Siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya? Nah ini belum bisa dibuka sekarang. Itu bagian [kerja] satgas," tuturnya.