"Ini bukan hal baru dan sudah lama terjadi. Upaya yang dilakukan bisa mengeliminir dan bisa mendorong agar praktik ilegal tidak terjadi."
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan ekspose dan pemusnahan barang impor hasil pengawasan. Barang-barang tersebut adalah pakaian, tas, dan sepatu bekas.
Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, mengatakan, impor barang bekas melanggar hukum. Terdapat 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas senilai Rp10 miliar yang dimusnahkan.
"Bila keadaan tersebut tidak ditindak, akan menjadi praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat," katanya, Jumat (17/3).
Novel melanjutkan, masyarakat juga dirugikan dari maraknya impor pakaian bekas. Karenanya, Polri bersama Kemendag konsisten melakukan penindakan, termasuk pemusnahan komoditas sandang tersebut.
"Ini bukan hal baru dan sudah lama terjadi. Upaya yang dilakukan bisa mengeliminir dan bisa mendorong agar praktik ilegal tidak terjadi," tuturnya.