Sedangkan proses hukum terhadap enam petinggi KAMI lainnya masih dalam tahap pemberkasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks bernada SARA, Muhamad Jumhur Hidayat (MJH), sudah lengkap (P-21). Penyidik Breskrim Polri akan melimpahkannya dan barang bukti, pekan depan.
"Berkas perkara tersangka MJH pada 24 November 2020 dinyatakan P21 dan tahap dua direncanakan pada minggu pertama bulan Desember 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).
Bekas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) itu menjadi tersangka kedua dari elite Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah dinyatakan P-21. Sebelumnya, Selasa (24/11), Kingkin Anida.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, ungkap Awi, masih dalam proses pemberkasan.
"Tersangka KA masih P-16. Tersangka DW, J, NZ, dan WRP masih P-19. Tersangka AP masih proses pengembalian perkara. Tersangka VE masih proses penyidikan," tuturnya.