JPU juga menuntut supaya Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yohan Suryanto enam tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Anang adalah terdakwa dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai peneliti HUDEV UI.
JPU menyatakan, terdakwa Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr. Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU di PN Tipikor Jakpus, Rabu (25/10).
Selain itu, JPU juga menuntut supaya Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak ketinggalan, terdakwa harus membayar uang pengganti.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun,” ujarnya.