Nasional

Satu tersangka kasus Binomo dilimpahkan ke JPU

Fakarich yang merupakan guru Indra Kenz dilimpahkan ke JPU.

Senin, 01 Agustus 2022 13:05

Polisi telah melimpahkan satu orang tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Pada proses tahap II, tersangka yang dilimpahkan adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kasubdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Karta mengatakan, pelimpahan guru dari Indra Kenz itu karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas tersangka Fakarich P-21 atau lengkap sejak Jumat (29/7). Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. 

"Tersangka Fakarich saya geser untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," kata Karta saat dikonfirmasi, Senin (1/8).

Selain Fakar, kata Karta, berkas lima tersangka lainnya akan dilakukan pelimpahan tahap II setelah jaksa selesai meneliti berkas tersebut. Sebab, tahap I sudah berjalan dan telah dilakukan pengembalian berkas (P-19) sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Adapun, lima tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Wiky Mandara Nurahadi sebagai admin akun Telegram Indra Kenz, Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz, Rudiyanto Pei sebagai ayah Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma sang adik dari Indra Kenz.

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait