Tersangka Didit Wijayanto Wijaya akan dilimpahkan ke JPU.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tersangka Didit Wijayanto Wijaya dan barang bukti kasus menghalang-halangi proses penyidikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Didit Wijayanto Wijaya tersebut merupakan pengacara dari tujuh tersangka sebelumnya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, pelimpahan akan dilakukan Senin (10/01).
"Sudah saya tanda tangani untuk tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) yang pengacara. Senin nanti pelimpahannya," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (07/01) malam.
Supardi menyebut, untuk satu tersangka lainnya baru akan diputuskan pekan depan, apakah segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau dikabulkan penangguhan penahanannya. Pasalnya, enam tersangka lain telah dikabulkan penangguhan penahanannya.
"Nanti yang satu lagi minggu depan juga lah ya diputuskan," tuturnya.