Saut menyebut rezim Jokowi hanya mencari-cari alasan untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan diri mereka sebagai pemohon dalam permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji formil itu resmi didaftarkan ke MK, pekan lalu.
Ketiga pimpinan KPK yang tercatat sebagai pemohon dalam uji formil itu, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Bersama 10 nama lainnya, ketiga petinggi lembaga antirasuah itu bakal ditemani 39 advokat saat berlaga di Gedung MK, nanti.
Dalam wawancara khusus bersama Alinea.id di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (24/11) lalu, Saut mengungkapkan alasan mereka menggugat UU tersebut. Menurut Saut, gugatan potensial merusak kelembagaan dan nilai-nilai yang selama ini terbangun di KPK.
Berikut petikan wawancara Alinea.id dengan Saut Situmorang: