Meski MK memutus sesuai kewenangannya, para hakim dinilai tidak melihat kondisi dan situasi pimpinan KPK saat ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, menilai putusan tersebut tidak membuat upaya pemberantasan korupsi jadi lebih efektif.
"Menurut saya putusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif efisien, nonsense itu," kata Saut dihubungi wartawan, dikutip Jumat (26/5).
Menurut Saut, MK membuat putusan sesuai dengan kewenangannya. Namun, para hakim dinilai tidak melihat kondisi dan situasi pimpinan KPK saat ini.
Terlebih, belakangan Ketua KPK Firli Bahuri tengah diterpa sejumlah isu, mulai dari diduga terlibat dalam kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM hingga kejanggalan atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
"Kalau dibilang bermanfaat juga enggak, kalau dibilang tidak bermanfaat bisa jadi juga tidak, gitu ya kan kalau menurut pandangan orang," ujar dia.