Hanya satu atau dua korporasi yang masih belum mengembalkan fee atas transaksi saham Jiwasraya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sebagian besar dari 13 korporasi tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), telah mengembalikan fee transaksi saham gorengan.
DIrektur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, hanya satu atau dua korporasi yang sampai saat ini masih belum mengembalikan fee tersebut. Namun, Febrie tidak merinci berapa jumlah fee yang dikembalikan.
"Kami sudah imbau untuk mengembalikan fee yang bukan hak mereka. Ada yang sudah mengembalikan, ada yang tidak penuh, tetapi ada juga satu dua yang tidak mau bayar," ucap Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (30/6) malam.
Febrie mengungkapkan, pengembalian fee menjadi pertimbangan adanya pembekuan aset milik 13 korporasi managemen investasi itu untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, semua itu dilakukan apabila telah adanya putusan pengadilan dan mempertimbangkan proses pembayaran denda serta uang pengganti.
Terkait dengan saham di 13 korporasi manager investasi, Febrie kembali memastikan tidak akan ada pembekuan rekening secara keseluruhan. Oleh karenanya, para nasabah diminta untuk tidak khawatir.