Tim kuasa hukum Gus Nur menyatakan, kondisi kesehatan kliennya menurun.
Sejumlah tahanan Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri yang positif Covid-19 dengan gejala sudah dinyatakan sembuh. Sebelumnya, terdapat sembilan dari 48 tahanan yang dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri.
"Sebagian sudah dinyatakan sembuh," kata Yoyok Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Perawatan RS Bhayangkara Polri saat dikonfirmasi, Rabu (25/11).
Kendati demikian, Yayok tidak dapat merinci siapa saja yang telah dinyatakan sembuh dan kembali ke sel tahanan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Nur, Aziz Yanuar akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya karena kondisi Gus Nur semakin menurun sejak dinyatakan menjadi satu dari 48 tahanan positif Covid-19.
Penangguhan itu diajukan dengan mempertimbangkan risiko saat Gus Nur dikembalikan ke sel tahanan. "Beliau kan, terkena Covid-19 ini dari Rutan. Jadi kami mengajukan penangguhan penahanan agar tidak dimasukkan ke Rutan Bareskrim lagi setelah sembuh," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/11).