Pasalnya TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon memiliki lahan yang cukup luas untuk menampung jenazah positif Covid-19.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyebutkan, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perluasan terhadap makam korban Covid-19 di tempat pemakaman umum atau TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon daripada memperluas lahan TPU Rorotan. Pasalnya, TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon sebenarnya masih memiliki lahan yang cukup luas untuk menampung jenazah positif Covid-19.
"Kalau Pondok Ranggon memungkinkan perluasan, sebaiknya melakukan perluasan," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9).
Seharusnya, kata dia, sebelum memilih melakukan perluasan TPU Rorotan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat memastikan kondisi dan luas tanah di TPU tersebut. Jangan sampai TPU yang dipilih justru bermasalah. Misal tanahnya berair atau lahannya yang sempit dan terbatas.
"Saya enggak tahu di Rorotan bentuk tanahnya kayak apa. Jangan-jangan jalannya sempit atau berair," ujar dia.
Meski ini untuk pemakaman jenazah Covid-19, Pemprov DKI harusnya tetap memperlakukannya dengan tata cara penguburan yang harus baik dan memastikan lahan tanahnya pun baik.