Nasional

Sebanyak 372 orang dan 12 perusahaan jadi tersangka karhutla

Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Rabu, 16 Oktober 2019 14:32

Aparat kepolisian menetapkan 384 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun ini. Para tersangka tersebar di sejumlah wilayah yang mengalami karhutla, yaitu Riau, Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Lampung, dan Bangka Belitung. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ratusan orang tersebut didominasi oleh tersangka perorangan. Ada total 372 individu yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Di Riau 67 tersangka perorangan, Aceh satu, Sumsel 26, Jambi 41, Kalsel 34, Kalteng 99, Kalbar 71, Kaltim 30, Lampung satu, dan Babel dua," kata Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (16/10).

Adapun tersangka korporasi dalam kasus karhutla berjumlah 12 perusahaan. Jumlah ini bertambah satu perusahaan, yaitu PT Putra Sari Lestari, dari 11 tersangka korporasi yang ditetapkan sebelumnya.

Adapun 11 perusahaan yang telah lebih dulu menyandang status tersangka adalah PT Dewa Sawit Persada, PT Mega Anugerah Sawit, PT Adei Plantation, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Hutan Bumi Lestari, PT Monrad Intan Barakat, PT Borneo Indo Tani, PT Surya Argo Palma, PT Sepanjang Inti Surya Usaha, PT Palmindo Gemilang Kencana, dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar. 

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait