ini karena tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan karena dua alasan. Keputusan tidak melakukan penahanan pun dipastikan bersifat objektif.
“Alasannya, karena tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta kooperatif saat persidangan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).
Dijelaskannya, JPU juga sudah melakukan pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan begitu, persidangan kedua tersangka dalam penjadwalan.
“Penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.