Pemenuhan hak Bharada E sebagai terpidana oleh LPSK tidak hanya kebutuhan fisik, tetapi juga kebutuhan psikologis.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal mendekam selama 1 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Meski telah berstatus terpidana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan tetap memberikan perlindungan kepadanya.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) untuk memenuhi hak-hak Bharada E sebagai narapidana selama menjalani hukumannya. Ini dilakukan karena Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
"LPSK tetap memberikan perlindungan kepada Richard melalui kerja sama dengan Ditjen PAS, termasuk dalam hal ini pemenuhan hak-hak RE selaku narapidana dan justice collaborator," katanya saat dihubungi Alinea.id, Senin (27/2).
Pemenuhan hak Bharada E sebagai terpidana tidak hanya mencakup kebutuhan fisik seperti makanan maupun kesehatan, tetapi juga kebutuhan psikologis. "Tetap kami penuhi dengan koordinasi dan kerja sama dengan Ditjen PAS."
Susilaningtias menambahkan, pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E akan dicabut jika kondisinya dinyatakan aman dari segala ancaman. Penilaian keamanan ditentukan LPSK dengan evaluasi berkala.