Penghilangan paksa merupakan cara membunuh sangat keji.
Dalih pembunuhan massal dalam peristiwa 1965 dinilai erat kaitannya dengan penghilangan paksa. Sejarawan University of British Columbia, Vancouver, Kanada, John Roosa mengungkapkan, penghilangan paksa merupakan bentuk kekerasan yang tersembunyi.
Menurutnya, penghilangan paksa mengubur sejarah kejahatan karena tidak ada ingatan yang jelas. Dalam kasus penghilangan paksa, korban tiba-tiba sudah meninggal dunia, saksi, tidak banyak, dan pelaku umumnya bungkam.
Penghilangan paksa, lanjut John, merupakan cara membunuh yang sangat keji. Sebab, pembunuhan dilakukan supaya keluarga korban tidak tahu apa yang telah terjadi.
Ironisnya, kata dia, penghilangan paksa menjadi pola umum dalam pembunuhan di Indonesia era Orde Baru. Penghilangan paksa terjadi di Aceh, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT.
“Ini penghilangan paksa, orang yang sudah ditahan, diambil dari kamp penahanan, dibawa ke tempat yang sepi terus dibunuh di situ. Sehingga, tidak ada ingatan yang jelas. Itu susah sekali untuk ingat peristiwa yang dibuat supaya orang tidak bisa ingat,” ujar John dalam diskusi virtual, Selasa (29/9).