Berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyita beberapa aset milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT. Keduanya adalah tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap aset tanah dan bangunan. Selain itu, ada pula satu unit Mobil Merk Toyota type Kijang Innova dan satu unit Motor Kawasaki Tipe BJ175A milik tersangka JF yang merupakan makelar tanah serta satu unit Mobil Merk Audi A6.
"Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat milik tersangka HH," kata Nurcahyo dalam keterangan resmi, Jumat (9/9).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Aset-aset yang disita tersebut diduga hasil kejahatan tersebut.
Selain itu, berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan dalam hal ini Pengadilan negeri Depok.