Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi dari internal yang diperiksa dengan jabatan manager, direktur utama, bahkan mantan direktur. Sementara, dari eksternal adalah pejabat daerah dari Kabupaten Serang.
“Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/9).
Kelima orang itu adalah Rifki Aditya Permana selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk., Sonny Suseno selaku Accounting Manager perusahaan tersebut. Sementara dari PT Waskita Bumi Wira adalah Moch Cholis Prihanto selaku Direktur Utama dan Fajari Wibowo selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira.
“Kelima Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang,” ujar Ketut.