Kala kasus terjadi, Acep menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Karawang.
Aliansi Pengawas Penegakan Hukum (APPH) menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri, sebagai tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2019-2020.
Koordinator aksi, Teuku Arli, mengatakan, Acep turut terlibat dalam proyek tersebut. Pangkalnya, ia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Karawang kala itu dan turut membangun perumahan khusus TNI AD. Namun, tanpa perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD.
"Bahkan, menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Sehingga, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,026 miliar," ucapnya di sela-sela aksi di depan Kejagung, Jakarta, pada Jumat (1/12).
Teuku menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun, masih bebas karena belum diusut Kejagung.
"Kami mendorong untuk segera mungkin memanggil, memeriksa saudara saksi, dalam hal ini Saudara Acep Jamhuri," katanya.