Anggota Dewas BAKTI juga diperiksa hari ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa Sekretaris Jenderal (sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sekjen tersebut ialah Mira Tayyiba yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Mira sendiri merupakan Ketua Dewan Pengawas BAKTI Kominfo Periode 2021-2026.
"Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," katanya dalam keterangan, Senin (10/4).
Pemeriksaan Mira ialah yang ketiga kalinya. Mira pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/1) dan Kamis (23/2).